Hukuman Mati di Bahrain
Hukuman Mati di Bahrain Terus Meningkat Sejak 2011

Hukuman Mati di Bahrain Terus Meningkat Sejak 2011

Qudsngo.com – Penggunaan hukuman mati di Bahrain telah meningkat secara dramatis selama dekade terakhir, khususnya sejak pemberontakan Musim Semi Arab 2011, sebuah laporan baru menemukan. Hukuman mati di kepulauan Teluk kecil itu telah meningkat lebih dari 600 persen, dengan sedikitnya 51 orang diperintahkan dieksekusi sejak protes anti-pemerintah meletus pada 2011, menurut laporan bersama yang diterbitkan Selasa oleh kelompok anti-hukuman mati dan hak asasi manusia Reprieve and Institut Hak dan Demokrasi Bahrain (BIRD).

Berdasarkan laporan yang dilansir dari Aljazeera, ada sekitar tujuh orang dijatuhi hukuman mati dalam dekade sebelumnya.

Bersamaan dengan laporan tersebut mencatat adanya penggunaan penyiksaan, terutama dalam “teror” terkait kasus hukuman mati, yang sudah meluas, meskipun ada janji untuk reformasi hak asasi manusia oleh pemerintah Bahrain.

Sekitar 88 persen pria yang dieksekusi di Bahrain sejak 2011 dihukum karena tuduhan “teror”, dan 100 persen dari orang-orang ini diduga mendapatkan penyiksaan.

Bahkan pada bulan Juli lalu, ada sekitar 26 pria menghadapi eksekusi mati, dimana 11 di antaranya diduga disiksa oleh pihak berwenang Bahrain. Menurut dokumen pengadilan, individu yang hukumannya didasarkan pada “pengakuan” penyiksaan palsu.

Komite PBB Menentang Penyiksaan mengangkat keprihatinan tentang “penerimaan luas oleh hakim atas pengakuan paksa” di Bahrain, dan merekomendasikan bahwa hakim harus meninjau kasus-kasus keyakinan hanya berdasarkan pengakuan, karena banyak yang mungkin didasarkan pada bukti yang diperoleh melalui penyiksaan. dan perlakuan buruk.

Hukuman mati telah dijatuhkan pada skala yang “belum pernah terlihat sebelumnya”, terutama menargetkan orang-orang yang terkait dengan oposisi politik, hanya karena beberapa dari mereka telah menghadiri protes pro-demokrasi.

Mengomentari laporan tersebut, Sayed Ahmed Alwadaei, direktur BIRD, mengatakan: “Menghukum korban penyiksaan sampai mati karena menentang pemerintah adalah tindakan balas dendam keji oleh rezim Bahrain.

“Bagi mereka yang menghadapi eksekusi yang akan segera terjadi, ketidakpastian mengetahui bahwa mereka dapat dieksekusi kapan saja menyebabkan tekanan yang tak terkatakan pada kehidupan mereka dan keluarga mereka.”

Klaim penyiksaan yang dilakukan sebelum menjalani hukuman mati di Bahrain

Bahrain telah menekan perbedaan pendapat sejak 2011 ketika menghentikan protes dengan bantuan Arab Saudi.

Pihak berwenang Bahrain telah membantah menargetkan oposisi dan mengatakan mereka melindungi keamanan nasional. Kerajaan pulau Teluk juga mengklaim Iran melatih dan mendukung para demonstran untuk menggulingkan pemerintah Manama – tuduhan yang dibantah Teheran.

Rumah bagi markas besar Angkatan Laut AS di Timur Tengah, Bahrain telah menuntut dan mencabut kewarganegaraan ratusan orang dalam persidangan massal. Sebagian besar tokoh oposisi dan aktivis hak asasi manusia telah dipenjara atau melarikan diri.

Tetapi banyak yang tetap tinggal dan menghadapi hukuman berat sementara keluarga mereka menunggu berita kematian mereka dalam kesedihan.

Satu tahun telah berlalu sejak Pengadilan Kasasi Bahrain memutuskan untuk menegakkan hukuman mati Husain Moosa dan Mohammed Ramadhan. Pasangan itu disiksa dan dihukum berdasarkan “pengakuan” yang diperoleh melalui penyiksaan, menurut kelompok HAM.

Pasukan keamanan menangkap Moosa, seorang karyawan hotel, dan Ramadhan, seorang penjaga keamanan di bandara internasional Bahrain, pada awal 2014 setelah seorang polisi tewas dalam pemboman konvoi di al-Deir, sebuah desa di timur laut ibu kota, Manama.

Pada saat keyakinan awal mereka, BIRD, serta Amnesty International, mengatakan kedua pria itu disiksa untuk mendapatkan pengakuan palsu, menjadi sasaran serangan seksual, pemukulan, kurang tidur dan pelanggaran lainnya, yang menjadi tuduhan dan dibantah oleh pemerintah Bahrain.

Orang-orang itu dikejar setelah menghadiri “protes damai” pada tahun 2014.

Apa yang disebut “pengakuan” mereka digunakan untuk menghukum dan menghukum mati mereka berdua, sebuah langkah yang melanggar hukum internasional.

Kesehatan mental Mohammed telah memburuk, dan dia telah berulang kali menyatakan kepada istrinya bahwa dia sangat tertekan bahwa eksekusinya dapat dilakukan kapan saja.

Penjaga penjara memantau dengan cermat panggilan telepon Mohammed dan Hussain, yang, selama pandemi COVID-19, adalah satu-satunya cara mereka berkomunikasi dengan keluarga mereka, yang telah dilarang mengunjungi mereka sejak awal 2020.

Mereka telah mengalami pembalasan atas perhatian yang diterima kasus mereka, termasuk ancaman bahwa jika mereka berbicara dengan media, penjaga akan “mencabut hak istimewa telepon mereka sepenuhnya”, tambahnya.